Selasa, 28 Agustus 2012

Arti dan Lambang Rambu Lalu Lintas di Indonesia

Menurut Wikipedia, rambu lalu lintas adalah salah satu alat perlengkapan jalan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Agar rambu dapat terlihat baik siang ataupun malam atau pada waktu hujan maka bahan harus terbuat dari material yang reflektif (memantulkan cahaya).

Semoga dengan mengenali arti dari rambu-rambu lalu lintas kita dapat berperilaku tertib di jalan raya. Karena rambu lalu lintas dibuat untuk kenyamanan para pengguna jalan, sudah seharusnya kita mematuhi rambu-rambu tersebut baik ada petugas maupun tidak ada petugas.

Berikut ini gambar dari rambu-rambu lalu lintas beserta artinya.

  • Rambu Peringatan
Rambu ini berisi peringatan bagi para pengguna jalan bahwa di depan ada kemungkinan bahaya atau tempat berbahaya. Rambu ini didesain dengan dasar berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam dan umumnya berbentuk belah ketupat.


















  • Rambu Larangan
Rambu ini berisi larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu ini dirancang dengan latar putih dan warna lambang atau tulisan merah atau hitam.
















  • Rambu Perintah
Merupakan rambu yang berisi perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu perintah ini didesain dengan bentuk bundar berwarna biru dengan lambang berwarna putih dan merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.







  • Rambu Petunjuk
Merupakan rambu-rambu yang menunjukkan sesuatu.















Tidak ada komentar:

Posting Komentar